ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
HIMPUNAN WARGA SUMBAWA BARAT
(HWSB) JABODETABEK
B A B I
U M U M
pasal 1
Anggaran Rumah Tangga (ART) ini merupakan pedoman
penjabaran dan pelaksanaan dari Anggaran Dasar (AD) serta memuat hal – hal yang
tidak atau belum diatur dalam Anggaran Dasar (AD).
B A B II
Pasal 2
(1). Anggota Himpunan Warga Sumbawa Barat (HWSB)
JABODETABEK adalah Warga Negara Indonesia yang berasal dari Daerah Sumbawa
Barat dan berdomisili di Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi
dan telah memenuhi syarat – syarat keanggotaan. Persyaratan administrasi
keanggotaan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi (PO).
(2). Keanggotaan HWSB terdiri dari Anggota Biasa dan
Anggota Kehormatan.
Pasal 3
ANGGOTA BIASA & ANGGOTA KEHORMATAN
(1). Anggota
Biasa :
(a).
Berusia sekurang
– kurangnya 17 tahun.
(b).
Berdomisili di
Wilayah JABODETABEK.
(c). Lahir di Sumbawa Barat dan atau lahir
di tempat lain
tetapi memiliki ikatan
keturunan atau keluarga di Sumbawa Barat.
(d).
Menikah/kawin
dengan keluarga Sumbawa Barat.
(e).
Menjadi Anggota
atas kesediaan dan kesadaran sendiri.
(2). Anggota
Kehormatan, adalah Warga Negara
Indonesia yang memiliki komitmen dan kepedulian terhadap pengembangan Sumbawa
Barat yang tidak diatur dalam ayat 1 di atas, dapat menjadi Anggota Kehormatan
HWSB.
pasal 4
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
(1). Setiap
Anggota Biasa berhak :
(a).
Memperoleh
pengakuan yang sama dari/untuk Organisasi.
(b).
Mengeluarkan
pendapat dan mengajukan usul saran.
(c).
Memilih dan
dipilih sebagai pengurus pada setiap tingkatan.
(d).
Memperoleh
kesempatan untuk mengikuti kegiatan Organisasi.
(e).
Mendapat
perlindungan dan pembelaan dari Organisasi.
(2). Setiap
Anggota berkewajiban :
(a).
Membayar uang
pangkal, iuran dan sumbangan.
(b).
Menjaga Citra,
nama baik serta kehormatan Organisasi.
(c).
Menghayati dan
mengamalkan asas/landasan Organisasi.
(d).
Mentaati dan
melaksanakan ketentuan AD/ART.
(e).
Menjunjung tinggi
kode etik Organisasi.
B A B
III
KEPENGURUSAN
pasal 5
SUSUNAN PENGURUS
Kepengurusan
terdiri dari Susunan Pengurus, Dewan
Pembina dan Pengawas
1. Susunan
Pengurus terdiri dari :
a. 1 (satu) orang Ketua Umum dibantu oleh sekurang –
sekurangnya 2 (dua) orang Ketua.
b. 1 (satu) orang Sekretaris Umum dibantu oleh sekurang –
sekurangnya 2 (dua) orang Sekretaris.
c. 1 (satu) orang Bendahara Umum dibantu oleh sekurang –
sekurangnya 2 (dua) orang Bendahara.
d. Beberapa Ketua Bidang sesuai kebutuhan.
2. Susunan
Dewan Pembina dan Pengawas :
a. Dewan
Pembina :
1 (satu) orang Ketua, 1 (satu) orang Wakil
Ketua, 1 (satu) orang Sekretaris dan beberapa orang anggota yang jumlahnya
disesuaikan dengan kebutuhan.
b. Pengawas :
Terdiri dari beberapa orang dan atau sesuai
kebutuhan.
c. Tugas, Fungsi dan Wewenang serta Syarat menjadi
anggota Dewan Pembina dan Pengawas diatur lebih lanjut dalam Peraturan
Organisasi (PO).
pasal 6
PERSYARATAN PENGURUSAN ORGANISASI
Yang dapat dipilih dan diangkat menjadi pengurus,
adalah :
(1). Anggota Organisasi HWSB JABODETABEK.
(2). Berdomisili dan bertempat tinggal tetap di Wilayah
JABODETABEK.
(3). Cerdas dan terampil serta memiliki dedikasi yang
tinggi.
(4). Bersedia menjadi pengurus.
pasal 7
MASA JABATAN PENGURUS
1. Masa bakti dan/atau jabatan Pengurus 4 (empat) tahun.
2. Pengurus dapat dipilih kembali untuk Jabatan yang sama
atau berpindah posisi untuk periode Jabatan berikutnya (2 x 4 tahun).
3. Masa Jabatan kepengurusan dimulai sejak tanggal Surat
Keputusan Pengesahan Pengurus dikeluarkan.
4. Persyaratan dan tata cara pemilihan dan kewenangan
pengurus diatur lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi (PO).
pasal 8
HAK DAN KEWAJIBAN PENGURUS
(1). Pengurusan
HWSB JABODETABEK memiliki hak ;
(a). Menentapkan kebijaksanaan Organisasi sesuai ketentuan AD/ART, PO, Hasil Keputusan Musyawarah
Anggota, serta hasil rapat lainnya.
(b). Mengesahkan Komposisi dan Personalia Pengurus.
(c). Memilih,
mengangkat dan menetapkan Anggota Dewan Pembina
dan Pengawas.
(d). Mengesahkan dan Mengeluarkan Kartu Tanda Anggota.
(e). Mendapat penghargaan dari Organisasi.
(2). Pengurus
HWSB JABODETABEK memiliki kewajiban ;
(a). Melaksanakan program kerja Organisasi dengan menyusun kalender kerja tahunan.
(b). Menjaga nama baik, citra dan kehormatan Organisasi.
(c). Memperhatikan
masukan, saran dan pertimbangan Dewan Pembina
dan Badan Pengawas Organisasi, serta Nara Sumber lainnya yang layak untuk didengar.
(d). Mewakili Organisasi untuk komunikasi dan kerjasama
eksternal termasuk urusan hukum
yang menyangkut proses pengadilan dimana
Organisasi diwakili oleh Ketua Umum bersama Sekretaris Umum atau pengurus lainnya yang ditugaskan.
(e). Memberikan laporan pertanggungjawaban pada akhir masa bakti dan/atau masa Jabatan kepengurusan
dalam forum Musyawarah Anggota.
pasal 9
PERGANTIAN PENGURUS (RESHUFFLE)
(1). Pengurus HWSB JABODETABEK berwenang melakukan
pergantian Pengurus antar waktu demi
kelancaran aktivasi, kegiatan dan program kerja
Organisasi berdasarkan ketentukan yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi (PO).
(2). Pergantian pengurus dapat dilakukan apabila pengurus
bersangkutan meninggal dunia dan
berhalangan tetap atau yang bersangkutan terbukti
melakukan perbuatan yang melanggar etika Organisasi atau bertentangan dengan AD/ART.
(3). Pergantian pengurus dalam prakteknya dapat berarti;
mengeluarkan nama pengurus tersebut
dari susunan kepengurusan, merubah posisi Jabatan
antar pengurus sesuai kompetensi dan kualifikasi serta mengganti dengan nama pengurus yang baru.
(4). Pergantian pengurus dilakukan atas usulan rekomendasi
dari salah seorang atau lebih anggota
pengurus dengan alasan dan pertimbangan
yang objektif, rasional dan dapat dipertanggungjawabkan.
(5). Pergantian pengurus harus dibahas dan diputuskan dalam
rapat harian yang selanjutnya
dikukuhkan dengan Surat Keputusan.
(6). Pergantian pengurus dianggap sah apabila disetujui dan
diputuskan secara consensus.
(7). Pergantian pengurus yang berupa tindakan pemecatan/pemberhentian dan hak pembelaan
diri dari pengurus tersebut akan
diatur tersendiri dalam Peraturan Organisasi (PO).
B A B
IV
KEUANGAN DAN KEKAYAAN ORGANISASI
pasal 11
(1). Keuangan Organisasi dikelola secara professional
dengan standar akutansi tepat guna.
(2). Untuk tertibnya administrasi keuangan Organisasi maka
keuangan Organisasi yang diperoleh dari
berbagai sumber disimpan di suatu Bank
yang ditunjuk oleh Pengurus.
(3). Yang berhak membuka Nomor Rekening Bank adalah
Sekretaris Umum bersama Bendahara
Umum atas persetujuan tertulis dari Ketua Umum.
(4). Keuangan Organisasi hanya dapat diambil oleh
Sekretaris Umum bersama
Bendahara Umum atas persetujuan Ketua Umum.
(5). Cek atau Slip pengambilan uang ditandatangani oleh
Ketua Umum, Sekretaris Umum dan
Bendahara Umum.
(6). Untuk kelancaran kegiatan Organisasi sehari – hari
Bendahara Umum dan atau Bendahara
dapat mengelola sejumlah uang yang jumlahnya diatur
sesuai kebutuhan harian dan dibukukan dalam kas kecil Organisasi.
(7). Bendahara Umum berkewajiban memuat laporan bulanan
tentang pemasukan dan pengeluaran uang Organisasi dalam Forum Rapat Pleno
Pengurus Organisasi.
pasal 12
KEKAYAAN ORGANISASI
(1). Kekayaan Organisasi adalah harta benda baik yang
bergerak maupun yang tidak bergerak
dan diperoleh sejak Organisasi berdiri atau selama Organisasi menjalankan kegiatan/programnya.
(2). Kekayaan Organisasi diperoleh dari sumbangan, hibah,
usaha dan hasil pelaksanaan
program kerja Organisasi.
(3). Kekayaan Organisasi hanya dikelola dan dimanfaatkan
untuk pengembangan dan kemajuan
Organisasi.
(4). Bendahara Umum wajib mendata dengan membuat daftar
atau buku inventaris kekayaan
Organisasi dan melaporkan kondisi dan perkembangan
nilai dalam forum rapat – rapat Organisasi.
(5). Bila suatu saat Organisasi dibubarkan, maka segala
kekayaan organisasi akan dialihkan atau
dihibahkan kepada yayasan amal kemanusiaan
yang sesuai dengan tujuan dan misi Organisasi.
B A B
V
MUSYAWARAH ANGGOTA,
MUSYAWARAH ANGGOTA LUAR BIASA DAN RAPAT
PENGURUS
pasal 13
MUSYAWARAH ANGGOTA
(1). Musyawarah Anggota yang disingkat MUSTA adalah Forum
tertinggi Organisasi dan sebagai
perwujudan Kedaulatan Anggota.
(2). MUSTA diselenggarakan sekali dalam 4 (empat) tahun.
(3). MUSTA merupakan tugas dan kewajiban yang harus
diselenggarakan oleh pengurus
Organisasi dengan membentuk Panitia Pengarah dan Panitia Pelaksana untuk kesuksesannya.
(4). Peserta yang hadir dalam MUSTA adalah; Anggota HWSB, Pengurus HWSB, Dewan Pembina dan Pengawas HWSB
JABODETABEK dan undangan
lainnya.
(5). MUSTA diselenggarakan dengan kewenangan;
(a). Menyempurnakan dan menetapkan AD/ART.
(b). Menetapkan Program Kerja.
(c). Menilai laporan pertanggungjawaban pengurus.
(d). Memilih dan menetapkan Pengurus HWSB JABODETABEK untuk
masa bakti berikutnya.
(6). Apabila 6 (enam) bulan setelah berakhirnya masa bakti,
pengurus belum dapat menyelenggarakan
MUSTA dengan berbagai alasan maka pengurus
tersebut telah kehilangan hak dan wewenang untuk mengurus Organisasi dan harus segera diselenggarakan Musyawarah Anggota Luar Biasa (MUSLUB) atas prakarsa
dan usulan tertulis yang didukung oleh
minimal 20 (dua puluh) Anggota.
(7). Segala hal atau ketentuan yang berhubungan dengan
penyelenggara MUSTA akan diatur
lebih lanjut dalam Tata Tertib (TATIB) dan Pedoman
Penyelenggaraan MUSTA yang disiapkan oleh Pengurus HWSB.
pasal 14
MUSYAWARAH ANGGOTA LUAR BIASA
(1). Musyawarah Anggota Luar Biasa (MUSLUB) bersifat khusus
dan luar biasa karena adanya
urgensi kepentingan demi penyelamatan misi dan eksistensi
Organisasi.
(2). MUSLUB diselenggarakan sewaktu – waktu sesuai
kebutuhan Organisasi, atau setelah enam
bulan Pengurus HWSB gagal menyelenggarakan
MUSTA dengan berbagai alasan.
(3). MUSLUB hanya dapat diselenggarakan dengan apabila
diusulkan oleh minimal 20 (dua puluh) anggota.
(4). MUSLUB diselenggarakan dengan kewenangan;
(a). Menyempurnakan dan menetapkan AD/ART.
(b). Mengevaluasi dan menetapkan Program Kerja.
(c). Memilih Pengurus HWSB untuk masa bakti berikutnya.
(d). Membubarkan pengurus yang lama.
(5). Segala hal atau ketentuan yang berhubungan dengan penyelenggaraan MUSLUB akan diatur lebih
lanjut dalam Tata Tertib (TATIB)
dan Pedoman Pennyelenggaraan MUSLUB yang disiapkan oleh Pengurus HWSB.
pasal 15
RAPAT
PENGURUS
(1). Rapat Kerja (RAKER) adalah Rapat yang dihadiri oleh
seluruh pengurus HWSB dan memiliki
kewenangan untuk mengevaluasi dan merumuskan
serta menjabarkan program kerja secara lebih rinci dan dilaksanakan sekurang – kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu)
tahun.
(2). Rapat Pleno Pengurus dihadiri oleh seluruh Pengurus
HWSB ditambah dengan pengamat dan
peninjau sesuai dengan kebutuhan Organisasi dengan
kewenangan melakukan evaluasi kerja Organisasi secara menyeluruh dan mengambil langkah – langkah yang diperlukan
bagi kelancaran dan kelangsungan
eksistensi Organisasi dan dilaksanakan sekurang
– kurangnya 1 (satu) kali dalam 2 (dua) bulan.
(3). Rapat Pengurus Harian dihadiri oleh pengurus harian,
dengan kewenangan melakukan evaluasi
terhadap kinerja masing – masing bidang,
dan menetapkan langkah – langkah yang diperlukan bagi kelancaran pelaksanaan masing – masing bidang, Rapat
Pengurus Harian dilaksanakan sekurang –
kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan.
(4). Waktu, tempat dan agenda rapat pengurus, secara teknis
diatur dan disiapkan oleh
sekretaris Umum.
B A B VI
Q U O R U M
pasal 16
(1). Setiap rapat harus dihadiri oleh ⅔ atau minimal
setengah ditambah satu dari total
peserta yang diundang.
(2). Keputusan rapat dianggap sah apabila disetujui oleh ⅔
atau minimal setengah dari total
peserta rapat yang hadir.
B A B VII
TATA CARA
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
pasal 17
(1). Setiap rapat diselenggarakan atas prinsip dan etika
penghormatan terhadap sesama, kesetaraan
derajat peran, persaidaraan, kekeluargaan
dan semangat kebersamaan.
(2). Semua keputusan rapat sedapat mungkin diusahakan atas
dasar semangat musyawarah untuk
mencapai mufakat.
(3). Apabila oleh satu dan lain hal, musyawarah tidak dapat
membuahkan mufakat maka keputusan
rapat diambil berdasarkan pemungutan suara
(voting) yang dilaksanakan baik secara tertutup maupun terbuka dengan tetap memelihara sifat dan
kerahasiaan rapat.
(4). Apabila dalam pemungutan suara memperoleh jumlah suara
yang berimbang, maka pimpinan rapat
dapat meminta agar pemungutan suara
diulang kembali sampai diperoleh hasil selisih antara yang menerima atau menolak atau antara yang
setuju dan tidak setuju terhadap
substansi persoalan yang akan diputuskan.
(5). Apabila pemungutan suara tetap menunjukan suara
berimbang, maka ketua rapat dapat
meminta persetujuan peserta untuk menunda keputusan
pada rapat berikutnya atau diserahkan kepada Ketua Umum dan Sekretaris Umum HWSB JABODETABEK untuk mengambil keputusan dengan mempertimbangkan saran
– saran yang berkembang dalam
rapat terutama berdasarkan solusi yang terbaik bagi
kepentingan Organisasi secara umum.
pasal 18
Dengan tidak menyimpang dari ketentuan Anggaran Rumah
Tangga (ART) ini, pengurus dapat menetapkan pedoman Organisasi yang mengatur
tentang; Lambang/Logo dan Antribut/kelengkapan Organisasi lainnya, Pedoman
Keuangan Organisasi, Pedoman Yayasan dan Lembaga.
B A B VIII
KETENTUAN PENUTUP
pasal 19
(1). Anggaran Rumah Tangga (ART) ini hanya dapat dirubah
dalam forum Musyawarah Anggota
(MUSTA) atau Musyawarah Anggota Luar Biasa (MUSLUB).
(2). Hal – hal yang belum diatur atau lebih bersifat khusus
dan teknis sebagai penjabaran dari
ketentuan Anggaran Rumah Tangga (ART) ini akan
ditetapkan oleh pengurus HWSB JABODETABEK berupa Peraturan Organisasi (PO), Pedoman, Juklak, Surat Keputusan, Suarat
Edaran atau peraturan lainnya dengan
prinsip tidak bertentangan dengan
AD/ART.
(3). Anggaran Rumah Tangga (ART) ini mulai berlaku sejak
ditetapkan.
(4). Anggaran Rumah Tangga (ART) ini mulai berlaku sejak
ditetapkan.
Anggaran Rumah Tangga (ART) ini mulai berlaku
sejak ditetapkan.
B A B VIII
KETENTUAN PENUTUP
pasal 19
(1). Anggaran Rumah Tangga (ART) ini hanya dapat dirubah
dalam forum Musyawarah Anggota
(MUSTA) atau Musyawarah Anggota Luar Biasa (MUSLUB).
(2). Hal – hal yang belum diatur atau lebih bersifat khusus
dan teknis sebagai penjabaran dari
ketentuan Anggaran Rumah Tangga (ART) ini akan
ditetapkan oleh pengurus HWSB JABODETABEK berupa Peraturan Organisasi (PO), Pedoman, Juklak, Surat Keputusan, Suarat
Edaran atau peraturan lainnya dengan
prinsip tidak bertentangan dengan
AD/ART.
(3). Anggaran Rumah Tangga (ART) ini mulai berlaku sejak
ditetapkan.
Ditetapkan di : Cisarua – Bogor
Pada Tanggal : 1 September 2012
PIMPINAN SIDANG MUSTA II HWSB
- Drs. H. M. Thayeb HMS : TTD
- Drs. H. Manimbang Kahariyadi : TTD
- Prof. DR. H. A. Aziz Sanapiah, SE, MPA : TTD
Tidak ada komentar:
Posting Komentar