ANGGARAN DASAR (AD)
HIMPUNAN WARGA SUMBAWA BARAT (HWSB) JABODETABEK
Muqqaddimah
Sesungguhnya Allah S.W.T mewahyukan islam sebagai
agama yang Hak dan sempurna untuk mengatasi umat manusia supaya berkehidupan
sesuai dengan fitrahnya sebagai kalifah dimuka Bumi dengan kewajiban
mengabdikan diri semata - mata kehadirat-Nya.
Bahwa dengan upaya melaksanakan tugas dan fungsi
kekhalifahan dimuka bumi, setiap pribadi dalam suatu komunitas manapun dituntut
untuk menjaga dan memelihara semangat kebersamaan dan solidaritas sosial yang
dapat memperkuat hubungan kemanusiaan (hablumminannas), agar karya – karya
kemanusiaan dapat dilakukan secara produktif dan kualitatif, sebagai bagian
dari pemeliharaan hubungan yang baik kepada Allah S.W.T (hablumminallah).
Bahwa keterpaduan kualitas kumunikasi vertical dan
horizontal dimaksud seharusnya mendapat perhatian untuk dipelihara secara
berkelanjutan dan konsisten, untuk massa kini dan mendatang, yang menjadi
motivasi dan sekaligus energy yang kuat untuk menghadapi setiap perubahan yang
saat ini sedang terjadi.
Sudah menjadi hukum alam (sunatullah), bahwa perubahan
itu tak bisa kita hindari (Inevitable process). Karena itu, setiap bentuk
perubahan mesti harus dikontrol dan dimaknai liku – likunya. Untuk dapat
melaksanakan peran demikian, dibutuhkan sensitifitas dan responsibilitas
kolektif.
Bahwa untuk menjamin proses pembangunan yang terjadi
di Sumbawa Barat dengan pengawasan dan pertanggungjawaban yang member ruang
yang cukup luas bagi keterlibatan publik (controlling and public accountability),
maka seharusnya kita mendisain peta jalan (road map) untuk sebuah perubahan
besar yang kita impikan.
Atas dasar pemikiran tersebut kami besepakat
mendirikan sebuah organisasi kemasyarakatan dengan nama Himpunan Warga Sumbawa
Barat Jakarta, Bogor, Depok, Tanggerang, dan Bekasi disingkat HWSB JABODETABEK,
selanjutnya dituangkan dalam ketentuan dan pasal – pasal sbb :
B A B I
NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN
pasal 1
NAMA
Organisasi ini didirikan dengan nama Himpunan Warga
Sumbawa Barat Jakarta, Bogor, Depok, Tanggerang, dan Bekasi disingkat HWSB –
JABODETABEK.
pasal 2
W A K T U
Organisasi ini didirikan di Jakarta oleh Warga Sumbawa
Barat yang berdomisili di DKI Jakarta, Bogor, Depok, Tanggerang, dan Bekasi
pada tanggal 1 Juni 2003 untuk jangka waktu yang tidak terbatas.
pasal 3
KEDUDUKAN
Organisasi ini berkedudukan di JAKARTA.
B A B II
ASAS DAN LANDASAN
pasal 4
Organisasi ini berdasarkan Pancasila.
pasal 5
Landasan konstitusional organisasi adalah UUD 1945.
B A B III
STATUS DAN SIFAT
pasal 6
Organisasi ini bersetatus Sosial Kemasyarakatan
berdasarkan Pasal 28 UUD 1945 dan UU No. 8/Thn1985 tentang Organisasi Sosial
Kemasyarakatan.
pasal 7
Organisasi ini bersifat independen.
B A B IV
KEDAULATAN
pasal 8
Kedaulatan tertinggi organisasi berada ditangan
anggota, yang dilakukan sepenuhnya dalam Musyawarah Anggota.
B A B V
T U J U A N
pasal 9
Organisasi ini didirikan dengan tujuan untuk
mendayagunakan segenap Potensi Masyarakat Sumbawa Barat melalui kajian dan
karya nyata dalam rangka meningkatkan harkat dan martabat Warga Sumbawa Barat
yang bernafaskan Islam serta sesuai dengan semangat dan cita – cita proklamasi
kemerdekaan Indonesia demi terwujudnya Masyarakat yang berakhlak mulia,
professional, demokratis, inovatif, dan bermartabat.
B A B VI
USAHA DAN KEGIATAN
pasal 10
(1). Melakukan
kegiatan kajian dalam bentuk diskusi, lokakarya, seminar dan forum ilmiah
lainnya tentang pengembangan potensi yang ada diwilayah Sumbawa Barat.
(2). Melakukan kajian
terhadap persoalan actual yang berhubungan dengan dinamika masyarakat dan
pembangunan dalam berbagai bidang kehidupan masyarakat Sumbawa Barat di
perantauan dan masyarakat di wilayah Sumbawa Barat.
(3). Melakukan
kegiatan dan upaya konkrit untuk memenuhi kebutuhan anggota organisasi,
masyarakat Sumbawa Barat JABODETABEK dan masyarakat luas di wilayah Sumbawa
Barat.
(4). Mengembangkan
berbagai forum komunikasi untuk menggalang solidaritas dan kepedulian segenap
komponen masyarakat dalam mencapai solusi masalah sehingga tercapainya
percepatan pembangunan dan pengembangan wilayah Sumbawa Barat.
(5). Melakukan
kegiatan kerjasama antar lembaga penelitian dan pengembangan, pelatihan SDM,
expo, dan pameran, pendampingan masyarakat, advokasi hukum dan HAM, pagelaran
seni budaya dan olah raga.
(6). Membantu
menjembatani kepentingan masyarakat, LSM, kalangan swasta dan Pemerintah Daerah
di Wilayah Sumbawa Barat dalam membuka/memperkuat akses dan menjalin hubungan
dengan Pemerintah Pusat, BUMN, Swasta Nasional, LSM Asing dan lembaga – lembaga
internasional yang berada di Indonesia dan di luar negeri.
(7). Segala aktivitas,
Kegiatan, usaha dalam arti luas yang akan dituangkan dalam program kerja
organisasi sepanjang tidak bertentangan dengan ide dasar dan tujuan pendirian
organisasi & tidak bertentangan dengan peraturan perundang – undangan yang
berlaku.
B A B
VII
KEANGGOTAAN
Pasal 11
Keanggotaan Organisasi
bersifat terbuka, dimana semua Warga Sumbawa Barat yang berada atau berasal
dari Wilayah Sumbawa Barat, atas kesadaran dan kesediaan sendiri dapat diterima
menjadi anggota Organisasi setelah memenuhi syarat – syarat yang diatur dalam
Anggaran Rumah Tangga (ART) dan Peraturan Organisasi (PO).
B A B
VIII
KEPENGURUSAN DAN MASA BAKTI
pasal 12
Susunan pengurus Organisasi terdiri dari :
(1). Seorang Ketua
Umum, dibantu oleh sekurang – kurangnya 2 (dua) orang Ketua.
(2). Seorang
Sekretaris Umum, dibantu oleh sekurang – kurangnya 2 (dua) orang Sekretaris.
(3). Seorang Bendahara
Umum, dibantu oleh sekurang – kurangnya 2 (dua) orang Bendahara.
(4). Beberapa Ketua –
Ketua Bidang sesuai kebutuhan.
(5). Susunan
Kepengurusan dilengkapi dengan Dewan
Pembina dan Pengawas Organisasi sebagaimana diatur lebih lanjut dalam
Anggaran Rumah Tangga (ART).
pasal 13
Masa bakti dan/atau masa jabatan dalam kepengurusan
Organisasi adalah 4 (empat) tahun.
B A B
IX
KEUANGAN DAN KEKAYAAN
pasal 14
(1). Keuangan dan
sumber dana Organisasi berasal dari : uang pangkal, iuran anggota, kontribusi
pengurus, sumbangan para donator tetap dan tidak tetap, pendapatan dari hasil
usaha dan kegiatan Organisasi, kerjasama dengan pihak lain serta dari sumber
dana lainnya yang halal dan tidak mengikat.
(2). Kekayaan
Organisasi baik yang didapatkan pada saat didirikan maupun yang diperoleh
melalui kegiatan dan usaha Organisasi akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran
Rumah Tangga (ART).
(3). Tata cara
pengelolaan keuangan dan perbendaharaan diatur dalam Peraturan Organisasi (PO).
B A B
X
MUSYAWARAH DAN RAPAT – RAPAT
pasal 15
Musyawarah dan rapat – rapat
Organisasi terdiri dari :
(1).
Musyawarah
Anggota (MUSTA) yang dilaksanakan sekali dalam 4 (empat) tahun.
(2).
Musyawarah
Anggota Luar Biasa (MUSLUB) bila diperlukan.
(3).
Rapat Kerja
(RAKER), dilaksanakan sekurang – kurangnya sekali dalam 2 (dua) tahun.
(4).
Rapat pengurus
Pleno, dilaksanakan sekurang – kurangnya sekali dalam 3 (tiga) bulan.
B A B
XI
ATRIBUT ORGANISASI
pasal 16
(1). Atribut
Organisasi terdiri dari :
a).
Lambang/Logo.
b).
Kelengkapan
Organisasi lainnya.
(2). Bentuk, makna,
arti, ukuran, warna, dan lain – lain yang berhubungan dengan atribut dan
kelengkapan Organisasi serta tata cara penggunaannya diatur lebih lanjut dalam
Peraturan Organisasi (PO).
B A B
XII
YAYASAN DAN LEMBAGA
pasal 17
Dalam melaksanakan program kerja, usaha dan
kegiatannya selain oleh Organisasi, pengurus dapat membentuk yayasan dan atau
lembaga yang bersifat khusus yang tidak bertentangan dengan tujuan Organisasi
dan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) atau Peraturan Organisasi (PO).
B A B XIII
PERUBAHAN ORGANISASI
pasal 18
Organisasi ini hanya dapat dibubarkan oleh anggota dan
hanya dapat dilakukan dalam Musyawarah Anggota dan Musyawarah Anggota Luar
Biasa (MUSLUB) sebagai pemegang
kedaulatan tertinggi yang khusus diadakan untuk itu dengan ketentuan quorum ⅔
dari jumlah peserta yang hadir.
B A B XIV
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR &
ANGGARAN RUMAH TANGGA (AD & ART)
Pasal 19
Ketentuan – ketentuan yang ada dalam AD/ART Organisasi
hanya dapat dilakukan perubahan dalam dan oleh Musyawarah Anggota yang
disetujui oleh ⅔ suara peserta Musyawarah Anggota.
B A B XV
Pasal 20
(1). Untuk melengkapi,
menjabarkan dan melaksanakan ketentuan dalam AD/ART, maka pengurus HWSB
JABODETABEK diberikan kewenangan untuk membuat dan menetapkan Pedoman
Organisasi, serta peraturan lainnya yang tidak bertentangan dengan AD/ART
Organisasi.
(2). Anggaran Dasar
ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan ditinjau kembali dalam rapat yang
khusus diadakan untuk itu, bila dikemudian hari terdapat kekurangan yang dapat
menghambat jalannya roda Organisasi.
Ditetapkan di : Cisarua – Bogor
Pada Tanggal : 1 September 2012
PIMPINAN SIDANG MUSTA II HWSB
PIMPINAN SIDANG MUSTA II HWSB
- Drs. H. M. Thayeb, HMS : TTD
- Drs. H. Manimbang Kahariyadi : TTD
- Prof. DR. H. A. Aziz Sanapiah, SE, MPA : TTD
Tidak ada komentar:
Posting Komentar