VISI

"Terciptanya masyarakat Sumbawa Barat yang Religius, Cerdas dan Berperadaban"


MISI

1. Membentuk masyarakat Sumbawa Barat yang berakhlak mulia, profesional, demokratis, inovatif dan bermartabat
2. Menumbuhkan semangat kebersamaan
3. Menjadi HWSB sebagai pusat kajian dan mitra Pemerintah Daerah
4. Menggalang sumber daya melalui kerjasama dengan organisasi sejenis di Derah lain



Senin, 08 April 2013

ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)




ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
HIMPUNAN WARGA SUMBAWA BARAT
(HWSB) JABODETABEK

B A B  I

U  M  U  M

pasal 1

Anggaran Rumah Tangga (ART) ini merupakan pedoman penjabaran dan pelaksanaan dari Anggaran Dasar (AD) serta memuat hal – hal yang tidak atau belum diatur dalam Anggaran Dasar (AD).

B A B  II

Pasal 2

(1).    Anggota Himpunan Warga Sumbawa Barat (HWSB) JABODETABEK adalah Warga Negara Indonesia yang berasal dari Daerah Sumbawa Barat dan berdomisili di Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi dan telah memenuhi syarat – syarat keanggotaan. Persyaratan administrasi keanggotaan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi (PO).

(2).    Keanggotaan HWSB terdiri dari Anggota Biasa dan Anggota Kehormatan.

Pasal 3

ANGGOTA BIASA & ANGGOTA KEHORMATAN

(1).    Anggota Biasa :

(a).      Berusia sekurang – kurangnya 17 tahun.
(b).      Berdomisili di Wilayah JABODETABEK.
(c).       Lahir di Sumbawa Barat dan atau lahir di tempat lain
        tetapi memiliki ikatan keturunan atau keluarga di Sumbawa Barat.
(d).      Menikah/kawin dengan keluarga Sumbawa Barat.
(e).      Menjadi Anggota atas kesediaan dan kesadaran sendiri.

(2).    Anggota Kehormatan, adalah Warga Negara Indonesia yang memiliki komitmen dan kepedulian terhadap pengembangan Sumbawa Barat yang tidak diatur dalam ayat 1 di atas, dapat menjadi Anggota Kehormatan HWSB.

 pasal 4

HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA

(1).    Setiap Anggota Biasa berhak :

(a).      Memperoleh pengakuan yang sama dari/untuk Organisasi.
(b).      Mengeluarkan pendapat dan mengajukan usul saran.
(c).       Memilih dan dipilih sebagai pengurus pada setiap tingkatan.
(d).      Memperoleh kesempatan untuk mengikuti kegiatan Organisasi.
(e).      Mendapat perlindungan dan pembelaan dari Organisasi.

(2).    Setiap Anggota berkewajiban :

(a).      Membayar uang pangkal, iuran dan sumbangan.
(b).      Menjaga Citra, nama baik serta kehormatan Organisasi.
(c).       Menghayati dan mengamalkan asas/landasan Organisasi.
(d).      Mentaati dan melaksanakan ketentuan AD/ART.
(e).      Menjunjung tinggi kode etik Organisasi.
B A B  III

KEPENGURUSAN

pasal 5

SUSUNAN PENGURUS

Kepengurusan terdiri dari Susunan Pengurus, Dewan Pembina dan Pengawas

      1.     Susunan Pengurus terdiri dari :

a.  1 (satu) orang Ketua Umum dibantu oleh sekurang – sekurangnya 2 (dua) orang Ketua.
b. 1 (satu) orang Sekretaris Umum dibantu oleh sekurang – sekurangnya 2 (dua) orang Sekretaris.
c.  1 (satu) orang Bendahara Umum dibantu oleh sekurang – sekurangnya 2 (dua) orang Bendahara.
d. Beberapa Ketua Bidang sesuai kebutuhan.

      2.     Susunan Dewan Pembina dan Pengawas :

a.  Dewan Pembina :
    1 (satu) orang Ketua, 1 (satu) orang Wakil Ketua, 1 (satu) orang Sekretaris dan beberapa orang anggota yang jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan.
b. Pengawas :
    Terdiri dari beberapa orang dan atau sesuai kebutuhan.
c.  Tugas, Fungsi dan Wewenang serta Syarat menjadi anggota Dewan Pembina dan Pengawas diatur lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi (PO).
 pasal 6

PERSYARATAN PENGURUSAN ORGANISASI

Yang dapat dipilih dan diangkat menjadi pengurus, adalah :

(1).    Anggota Organisasi HWSB JABODETABEK.
(2).    Berdomisili dan bertempat tinggal tetap di Wilayah JABODETABEK.
(3).    Cerdas dan terampil serta memiliki dedikasi yang tinggi.
(4).    Bersedia menjadi pengurus.
pasal 7

MASA JABATAN PENGURUS

          1.     Masa bakti dan/atau jabatan Pengurus 4 (empat) tahun.
          2.     Pengurus dapat dipilih kembali untuk Jabatan yang sama atau berpindah posisi untuk periode Jabatan berikutnya (2 x 4 tahun).
          3.     Masa Jabatan kepengurusan dimulai sejak tanggal Surat Keputusan Pengesahan Pengurus dikeluarkan.
          4.     Persyaratan dan tata cara pemilihan dan kewenangan pengurus diatur lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi (PO).
pasal 8

HAK DAN KEWAJIBAN PENGURUS

(1).   Pengurusan HWSB JABODETABEK memiliki hak ;

(a).     Menentapkan kebijaksanaan Organisasi sesuai ketentuan        AD/ART, PO, Hasil Keputusan Musyawarah Anggota, serta hasil    rapat lainnya.
(b).    Mengesahkan Komposisi dan Personalia Pengurus.
(c).     Memilih, mengangkat dan menetapkan Anggota Dewan Pembina
        dan Pengawas.
(d).    Mengesahkan dan Mengeluarkan Kartu Tanda Anggota.
(e).    Mendapat penghargaan dari Organisasi.

(2).   Pengurus HWSB JABODETABEK memiliki kewajiban ;

(a).    Melaksanakan program kerja Organisasi dengan menyusun     kalender kerja tahunan.
(b).    Menjaga nama baik, citra dan kehormatan Organisasi.
(c).     Memperhatikan masukan, saran dan pertimbangan Dewan     Pembina dan Badan Pengawas Organisasi, serta Nara Sumber        lainnya yang layak untuk didengar.
(d).    Mewakili Organisasi untuk komunikasi dan kerjasama eksternal      termasuk urusan hukum yang menyangkut proses pengadilan           dimana Organisasi diwakili oleh Ketua Umum bersama Sekretaris  Umum atau pengurus lainnya yang ditugaskan.
(e).    Memberikan laporan pertanggungjawaban pada akhir masa    bakti dan/atau masa Jabatan kepengurusan dalam forum        Musyawarah Anggota.
pasal 9

PERGANTIAN PENGURUS (RESHUFFLE)

(1).    Pengurus HWSB JABODETABEK berwenang melakukan pergantian    Pengurus antar waktu demi kelancaran aktivasi, kegiatan dan program kerja Organisasi berdasarkan ketentukan yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi (PO).
(2).    Pergantian pengurus dapat dilakukan apabila pengurus bersangkutan      meninggal dunia dan berhalangan tetap atau yang bersangkutan     terbukti melakukan perbuatan yang melanggar etika Organisasi atau    bertentangan dengan AD/ART.
(3).    Pergantian pengurus dalam prakteknya dapat berarti; mengeluarkan        nama pengurus tersebut dari susunan kepengurusan, merubah posisi         Jabatan antar pengurus sesuai kompetensi dan kualifikasi serta    mengganti dengan nama pengurus yang baru.
(4).    Pergantian pengurus dilakukan atas usulan rekomendasi dari salah seorang atau lebih anggota pengurus dengan alasan dan pertimbangan yang objektif, rasional dan dapat dipertanggungjawabkan.
(5).    Pergantian pengurus harus dibahas dan diputuskan dalam rapat harian yang selanjutnya dikukuhkan dengan Surat Keputusan.
(6).    Pergantian pengurus dianggap sah apabila disetujui dan diputuskan          secara consensus.
(7).    Pergantian pengurus yang berupa tindakan pemecatan/pemberhentian dan hak pembelaan diri dari pengurus tersebut akan diatur tersendiri dalam Peraturan Organisasi (PO).
B A B  IV

KEUANGAN DAN KEKAYAAN ORGANISASI

pasal 11

(1).  Keuangan Organisasi dikelola secara professional dengan standar     akutansi tepat guna.
(2).  Untuk tertibnya administrasi keuangan Organisasi maka keuangan Organisasi yang diperoleh dari berbagai sumber disimpan di suatu Bank yang ditunjuk oleh Pengurus.
(3).  Yang berhak membuka Nomor Rekening Bank adalah Sekretaris       Umum bersama Bendahara Umum atas persetujuan tertulis dari Ketua   Umum.
(4).  Keuangan Organisasi hanya dapat diambil oleh Sekretaris Umum               bersama Bendahara Umum atas persetujuan Ketua Umum.
(5).  Cek atau Slip pengambilan uang ditandatangani oleh Ketua Umum,           Sekretaris Umum dan Bendahara Umum.
(6).  Untuk kelancaran kegiatan Organisasi sehari – hari Bendahara Umum       dan atau Bendahara dapat mengelola sejumlah uang yang jumlahnya    diatur sesuai kebutuhan harian dan dibukukan dalam kas kecil   Organisasi.
(7).  Bendahara Umum berkewajiban memuat laporan bulanan tentang pemasukan dan pengeluaran uang Organisasi dalam Forum Rapat Pleno Pengurus Organisasi.
pasal 12

KEKAYAAN ORGANISASI

(1).  Kekayaan Organisasi adalah harta benda baik yang bergerak maupun       yang tidak bergerak dan diperoleh sejak Organisasi berdiri atau selama    Organisasi menjalankan kegiatan/programnya.
(2).  Kekayaan Organisasi diperoleh dari sumbangan, hibah, usaha dan hasil    pelaksanaan program kerja Organisasi.
(3).  Kekayaan Organisasi hanya dikelola dan dimanfaatkan untuk pengembangan dan kemajuan Organisasi.
(4).  Bendahara Umum wajib mendata dengan membuat daftar atau buku     inventaris kekayaan Organisasi dan melaporkan kondisi dan           perkembangan nilai dalam forum rapat – rapat Organisasi.
(5).  Bila suatu saat Organisasi dibubarkan, maka segala kekayaan organisasi akan dialihkan atau dihibahkan kepada yayasan amal kemanusiaan yang sesuai dengan tujuan dan misi Organisasi.
B A B  V

MUSYAWARAH ANGGOTA,
MUSYAWARAH ANGGOTA LUAR BIASA DAN RAPAT PENGURUS

pasal 13

MUSYAWARAH ANGGOTA

(1).  Musyawarah Anggota yang disingkat MUSTA adalah Forum tertinggi     Organisasi dan sebagai perwujudan Kedaulatan Anggota.
(2).  MUSTA diselenggarakan sekali dalam 4 (empat) tahun.
(3).  MUSTA merupakan tugas dan kewajiban yang harus diselenggarakan        oleh pengurus Organisasi dengan membentuk Panitia Pengarah dan        Panitia Pelaksana untuk kesuksesannya.
(4).  Peserta yang hadir dalam MUSTA adalah; Anggota HWSB, Pengurus    HWSB, Dewan Pembina dan Pengawas HWSB JABODETABEK dan     undangan lainnya.
(5).  MUSTA diselenggarakan dengan kewenangan;

(a).    Menyempurnakan dan menetapkan AD/ART.
(b).    Menetapkan Program Kerja.
(c).     Menilai laporan pertanggungjawaban pengurus.
(d).    Memilih dan menetapkan Pengurus HWSB JABODETABEK untuk masa bakti berikutnya.

(6).  Apabila 6 (enam) bulan setelah berakhirnya masa bakti, pengurus    belum dapat menyelenggarakan MUSTA dengan berbagai alasan maka     pengurus tersebut telah kehilangan hak dan wewenang untuk mengurus Organisasi dan harus segera diselenggarakan Musyawarah Anggota Luar Biasa (MUSLUB) atas prakarsa dan usulan tertulis yang didukung oleh minimal 20 (dua puluh) Anggota.
(7).  Segala hal atau ketentuan yang berhubungan dengan penyelenggara        MUSTA akan diatur lebih lanjut dalam Tata Tertib (TATIB) dan     Pedoman Penyelenggaraan MUSTA yang disiapkan oleh Pengurus HWSB.
pasal 14

MUSYAWARAH ANGGOTA LUAR BIASA

(1).  Musyawarah Anggota Luar Biasa (MUSLUB) bersifat khusus dan luar   biasa karena adanya urgensi kepentingan demi penyelamatan misi dan    eksistensi Organisasi.
(2).  MUSLUB diselenggarakan sewaktu – waktu sesuai kebutuhan Organisasi, atau setelah enam bulan Pengurus HWSB gagal     menyelenggarakan MUSTA dengan berbagai alasan.
(3).  MUSLUB hanya dapat diselenggarakan dengan apabila diusulkan oleh      minimal 20 (dua puluh) anggota.
(4).  MUSLUB diselenggarakan dengan kewenangan;

(a).    Menyempurnakan dan menetapkan AD/ART.
(b).    Mengevaluasi dan menetapkan Program Kerja.
(c).     Memilih Pengurus HWSB untuk masa bakti berikutnya.
(d).    Membubarkan pengurus yang lama.

(5).  Segala hal atau ketentuan yang berhubungan dengan penyelenggaraan MUSLUB akan diatur lebih lanjut dalam Tata Tertib (TATIB) dan Pedoman Pennyelenggaraan MUSLUB yang disiapkan oleh Pengurus HWSB.
pasal 15

RAPAT PENGURUS

(1).    Rapat Kerja (RAKER) adalah Rapat yang dihadiri oleh seluruh pengurus HWSB dan memiliki kewenangan untuk mengevaluasi dan         merumuskan serta menjabarkan program kerja secara lebih rinci dan dilaksanakan sekurang – kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(2).    Rapat Pleno Pengurus dihadiri oleh seluruh Pengurus HWSB ditambah  dengan pengamat dan peninjau sesuai dengan kebutuhan Organisasi dengan kewenangan melakukan evaluasi kerja Organisasi secara          menyeluruh dan mengambil langkah – langkah yang diperlukan bagi         kelancaran dan kelangsungan eksistensi Organisasi dan dilaksanakan      sekurang – kurangnya 1 (satu) kali dalam 2 (dua) bulan.
(3).    Rapat Pengurus Harian dihadiri oleh pengurus harian, dengan kewenangan melakukan evaluasi terhadap kinerja masing – masing    bidang, dan menetapkan langkah – langkah yang diperlukan bagi          kelancaran pelaksanaan masing – masing bidang, Rapat Pengurus    Harian dilaksanakan sekurang – kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu)     bulan.
(4).    Waktu, tempat dan agenda rapat pengurus, secara teknis diatur dan           disiapkan oleh sekretaris Umum.
B A B  VI

Q U O R U M

pasal 16

(1).    Setiap rapat harus dihadiri oleh ⅔ atau minimal setengah ditambah          satu dari total peserta yang diundang.
(2).    Keputusan rapat dianggap sah apabila disetujui oleh ⅔ atau minimal           setengah dari total peserta rapat yang hadir.
B A B  VII

TATA CARA PENGAMBILAN KEPUTUSAN

pasal 17

(1).    Setiap rapat diselenggarakan atas prinsip dan etika penghormatan   terhadap sesama, kesetaraan derajat peran, persaidaraan, kekeluargaan dan semangat kebersamaan.
(2).    Semua keputusan rapat sedapat mungkin diusahakan atas dasar      semangat musyawarah untuk mencapai mufakat.
(3).    Apabila oleh satu dan lain hal, musyawarah tidak dapat membuahkan      mufakat maka keputusan rapat diambil berdasarkan pemungutan         suara (voting) yang dilaksanakan baik secara tertutup maupun terbuka   dengan tetap memelihara sifat dan kerahasiaan rapat.
(4).    Apabila dalam pemungutan suara memperoleh jumlah suara yang   berimbang, maka pimpinan rapat dapat meminta agar pemungutan           suara diulang kembali sampai diperoleh hasil selisih antara yang           menerima atau menolak atau antara yang setuju dan tidak setuju        terhadap substansi persoalan yang akan diputuskan.
(5).    Apabila pemungutan suara tetap menunjukan suara berimbang, maka      ketua rapat dapat meminta persetujuan peserta untuk menunda       keputusan pada rapat berikutnya atau diserahkan kepada Ketua Umum dan Sekretaris Umum HWSB JABODETABEK untuk mengambil          keputusan dengan mempertimbangkan saran – saran yang          berkembang dalam rapat terutama berdasarkan solusi yang terbaik bagi kepentingan Organisasi secara umum.
pasal 18

Dengan tidak menyimpang dari ketentuan Anggaran Rumah Tangga (ART) ini, pengurus dapat menetapkan pedoman Organisasi yang mengatur tentang; Lambang/Logo dan Antribut/kelengkapan Organisasi lainnya, Pedoman Keuangan Organisasi, Pedoman Yayasan dan Lembaga.
  B A B  VIII

KETENTUAN PENUTUP

pasal 19

(1).    Anggaran Rumah Tangga (ART) ini hanya dapat dirubah dalam forum     Musyawarah Anggota (MUSTA) atau Musyawarah Anggota Luar Biasa  (MUSLUB).
(2).    Hal – hal yang belum diatur atau lebih bersifat khusus dan teknis     sebagai penjabaran dari ketentuan Anggaran Rumah Tangga (ART) ini akan ditetapkan oleh pengurus HWSB JABODETABEK berupa   Peraturan Organisasi (PO), Pedoman, Juklak, Surat Keputusan, Suarat    Edaran atau peraturan lainnya dengan prinsip tidak bertentangan      dengan AD/ART.
(3).    Anggaran Rumah Tangga (ART) ini mulai berlaku sejak ditetapkan.
(4).    Anggaran Rumah Tangga (ART) ini mulai berlaku sejak ditetapkan.
Anggaran Rumah Tangga (ART) ini mulai berlaku sejak ditetapkan.


B A B  VIII

KETENTUAN PENUTUP

pasal 19

(1).    Anggaran Rumah Tangga (ART) ini hanya dapat dirubah dalam forum     Musyawarah Anggota (MUSTA) atau Musyawarah Anggota Luar Biasa (MUSLUB).
(2).    Hal – hal yang belum diatur atau lebih bersifat khusus dan teknis     sebagai penjabaran dari ketentuan Anggaran Rumah Tangga (ART) ini akan ditetapkan oleh pengurus HWSB JABODETABEK berupa   Peraturan Organisasi (PO), Pedoman, Juklak, Surat Keputusan, Suarat    Edaran atau peraturan lainnya dengan prinsip tidak bertentangan      dengan AD/ART.
(3).    Anggaran Rumah Tangga (ART) ini mulai berlaku sejak ditetapkan.



Ditetapkan di      : Cisarua – Bogor
Pada Tanggal      : 1 September 2012

PIMPINAN SIDANG MUSTA II HWSB


  1. Drs. H. M. Thayeb HMS                              : TTD 
  2. Drs. H. Manimbang Kahariyadi                   : TTD 
  3. Prof. DR. H. A. Aziz Sanapiah, SE, MPA        : TTD

Tidak ada komentar:

Posting Komentar