VISI

"Terciptanya masyarakat Sumbawa Barat yang Religius, Cerdas dan Berperadaban"


MISI

1. Membentuk masyarakat Sumbawa Barat yang berakhlak mulia, profesional, demokratis, inovatif dan bermartabat
2. Menumbuhkan semangat kebersamaan
3. Menjadi HWSB sebagai pusat kajian dan mitra Pemerintah Daerah
4. Menggalang sumber daya melalui kerjasama dengan organisasi sejenis di Derah lain



Sabtu, 30 Maret 2013

ANGGARAN DASAR (AD) HWSB


ANGGARAN DASAR (AD)
HIMPUNAN WARGA SUMBAWA BARAT (HWSB) JABODETABEK

Muqqaddimah

Sesungguhnya Allah S.W.T mewahyukan islam sebagai agama yang Hak dan sempurna untuk mengatasi umat manusia supaya berkehidupan sesuai dengan fitrahnya sebagai kalifah dimuka Bumi dengan kewajiban mengabdikan diri semata - mata kehadirat-Nya.

Bahwa dengan upaya melaksanakan tugas dan fungsi kekhalifahan dimuka bumi, setiap pribadi dalam suatu komunitas manapun dituntut untuk menjaga dan memelihara semangat kebersamaan dan solidaritas sosial yang dapat memperkuat hubungan kemanusiaan (hablumminannas), agar karya – karya kemanusiaan dapat dilakukan secara produktif dan kualitatif, sebagai bagian dari pemeliharaan hubungan yang baik kepada Allah S.W.T (hablumminallah).

Bahwa keterpaduan kualitas kumunikasi vertical dan horizontal dimaksud seharusnya mendapat perhatian untuk dipelihara secara berkelanjutan dan konsisten, untuk massa kini dan mendatang, yang menjadi motivasi dan sekaligus energy yang kuat untuk menghadapi setiap perubahan yang saat ini sedang terjadi.

Sudah menjadi hukum alam (sunatullah), bahwa perubahan itu tak bisa kita hindari (Inevitable process). Karena itu, setiap bentuk perubahan mesti harus dikontrol dan dimaknai liku – likunya. Untuk dapat melaksanakan peran demikian, dibutuhkan sensitifitas dan responsibilitas kolektif.

Bahwa untuk menjamin proses pembangunan yang terjadi di Sumbawa Barat dengan pengawasan dan pertanggungjawaban yang member ruang yang cukup luas bagi keterlibatan publik (controlling and public accountability), maka seharusnya kita mendisain peta jalan (road map) untuk sebuah perubahan besar yang kita impikan.

Atas dasar pemikiran tersebut kami besepakat mendirikan sebuah organisasi kemasyarakatan dengan nama Himpunan Warga Sumbawa Barat Jakarta, Bogor, Depok, Tanggerang, dan Bekasi disingkat HWSB JABODETABEK, selanjutnya dituangkan dalam ketentuan dan pasal – pasal sbb :
B A B  I
NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN
pasal 1
NAMA

Organisasi ini didirikan dengan nama Himpunan Warga Sumbawa Barat Jakarta, Bogor, Depok, Tanggerang, dan Bekasi disingkat HWSB – JABODETABEK.
pasal 2
W A K T U

Organisasi ini didirikan di Jakarta oleh Warga Sumbawa Barat yang berdomisili di DKI Jakarta, Bogor, Depok, Tanggerang, dan Bekasi pada tanggal 1 Juni 2003 untuk jangka waktu yang tidak terbatas.
pasal 3
KEDUDUKAN

Organisasi ini berkedudukan di JAKARTA.
B A B  II
ASAS DAN LANDASAN
pasal 4

Organisasi ini berdasarkan Pancasila.

pasal 5

Landasan konstitusional organisasi adalah UUD 1945.
B A B  III
STATUS DAN SIFAT
pasal 6

Organisasi ini bersetatus Sosial Kemasyarakatan berdasarkan Pasal 28 UUD 1945 dan UU No. 8/Thn1985 tentang Organisasi Sosial Kemasyarakatan.
pasal 7

Organisasi ini bersifat independen.
B A B  IV
KEDAULATAN
pasal 8

Kedaulatan tertinggi organisasi berada ditangan anggota, yang dilakukan sepenuhnya dalam Musyawarah Anggota.
B A B  V
T U J U A N
pasal 9

Organisasi ini didirikan dengan tujuan untuk mendayagunakan segenap Potensi Masyarakat Sumbawa Barat melalui kajian dan karya nyata dalam rangka meningkatkan harkat dan martabat Warga Sumbawa Barat yang bernafaskan Islam serta sesuai dengan semangat dan cita – cita proklamasi kemerdekaan Indonesia demi terwujudnya Masyarakat yang berakhlak mulia, professional, demokratis, inovatif, dan bermartabat.
B A B  VI
USAHA DAN KEGIATAN
pasal 10
(1). Melakukan kegiatan kajian dalam bentuk diskusi, lokakarya, seminar dan forum ilmiah lainnya tentang pengembangan potensi yang ada diwilayah Sumbawa Barat.
(2). Melakukan kajian terhadap persoalan actual yang berhubungan dengan dinamika masyarakat dan pembangunan dalam berbagai bidang kehidupan masyarakat Sumbawa Barat di perantauan dan masyarakat di wilayah Sumbawa Barat.
(3). Melakukan kegiatan dan upaya konkrit untuk memenuhi kebutuhan anggota organisasi, masyarakat Sumbawa Barat JABODETABEK dan masyarakat luas di wilayah Sumbawa Barat.
(4). Mengembangkan berbagai forum komunikasi untuk menggalang solidaritas dan kepedulian segenap komponen masyarakat dalam mencapai solusi masalah sehingga tercapainya percepatan pembangunan dan pengembangan wilayah Sumbawa Barat.
(5). Melakukan kegiatan kerjasama antar lembaga penelitian dan pengembangan, pelatihan SDM, expo, dan pameran, pendampingan masyarakat, advokasi hukum dan HAM, pagelaran seni budaya dan olah raga.
(6). Membantu menjembatani kepentingan masyarakat, LSM, kalangan swasta dan Pemerintah Daerah di Wilayah Sumbawa Barat dalam membuka/memperkuat akses dan menjalin hubungan dengan Pemerintah Pusat, BUMN, Swasta Nasional, LSM Asing dan lembaga – lembaga internasional yang berada di Indonesia dan di luar negeri.
(7). Segala aktivitas, Kegiatan, usaha dalam arti luas yang akan dituangkan dalam program kerja organisasi sepanjang tidak bertentangan dengan ide dasar dan tujuan pendirian organisasi & tidak bertentangan dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku.
B A B  VII
KEANGGOTAAN
Pasal 11
Keanggotaan Organisasi bersifat terbuka, dimana semua Warga Sumbawa Barat yang berada atau berasal dari Wilayah Sumbawa Barat, atas kesadaran dan kesediaan sendiri dapat diterima menjadi anggota Organisasi setelah memenuhi syarat – syarat yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) dan Peraturan Organisasi (PO).
B A B  VIII
KEPENGURUSAN DAN MASA BAKTI
pasal 12
Susunan pengurus Organisasi terdiri dari :
(1). Seorang Ketua Umum, dibantu oleh sekurang – kurangnya 2 (dua) orang Ketua.
(2). Seorang Sekretaris Umum, dibantu oleh sekurang – kurangnya 2 (dua) orang Sekretaris.
(3). Seorang Bendahara Umum, dibantu oleh sekurang – kurangnya 2 (dua) orang Bendahara.
(4). Beberapa Ketua – Ketua Bidang sesuai kebutuhan.
(5). Susunan Kepengurusan dilengkapi dengan Dewan Pembina dan Pengawas Organisasi sebagaimana diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).
pasal 13
Masa bakti dan/atau masa jabatan dalam kepengurusan Organisasi adalah 4 (empat) tahun.
B A B  IX
KEUANGAN DAN KEKAYAAN
pasal 14
(1). Keuangan dan sumber dana Organisasi berasal dari : uang pangkal, iuran anggota, kontribusi pengurus, sumbangan para donator tetap dan tidak tetap, pendapatan dari hasil usaha dan kegiatan Organisasi, kerjasama dengan pihak lain serta dari sumber dana lainnya yang halal dan tidak mengikat.
(2). Kekayaan Organisasi baik yang didapatkan pada saat didirikan maupun yang diperoleh melalui kegiatan dan usaha Organisasi akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).
(3). Tata cara pengelolaan keuangan dan perbendaharaan diatur dalam Peraturan Organisasi (PO).
B A B  X
MUSYAWARAH DAN RAPAT – RAPAT
pasal 15
Musyawarah dan rapat – rapat Organisasi terdiri dari :
(1).        Musyawarah Anggota (MUSTA) yang dilaksanakan sekali dalam 4 (empat) tahun.
(2).        Musyawarah Anggota Luar Biasa (MUSLUB) bila diperlukan.
(3).        Rapat Kerja (RAKER), dilaksanakan sekurang – kurangnya sekali dalam 2 (dua) tahun.
(4).        Rapat pengurus Pleno, dilaksanakan sekurang – kurangnya sekali dalam 3 (tiga) bulan.
B A B  XI
ATRIBUT ORGANISASI
pasal 16
(1). Atribut Organisasi terdiri dari :
a).    Lambang/Logo.
b).   Kelengkapan Organisasi lainnya.
(2). Bentuk, makna, arti, ukuran, warna, dan lain – lain yang berhubungan dengan atribut dan kelengkapan Organisasi serta tata cara penggunaannya diatur lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi (PO).
B A B  XII
YAYASAN DAN LEMBAGA
pasal 17
Dalam melaksanakan program kerja, usaha dan kegiatannya selain oleh Organisasi, pengurus dapat membentuk yayasan dan atau lembaga yang bersifat khusus yang tidak bertentangan dengan tujuan Organisasi dan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) atau Peraturan Organisasi (PO).
B A B  XIII
PERUBAHAN ORGANISASI
pasal 18
Organisasi ini hanya dapat dibubarkan oleh anggota dan hanya dapat dilakukan dalam Musyawarah Anggota dan Musyawarah Anggota Luar Biasa (MUSLUB) sebagai pemegang kedaulatan tertinggi yang khusus diadakan untuk itu dengan ketentuan quorum ⅔ dari jumlah peserta yang hadir.
B A B  XIV
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR &
ANGGARAN RUMAH TANGGA (AD & ART)
Pasal 19
Ketentuan – ketentuan yang ada dalam AD/ART Organisasi hanya dapat dilakukan perubahan dalam dan oleh Musyawarah Anggota yang disetujui oleh ⅔ suara peserta Musyawarah Anggota.
B A B  XV
Pasal 20

(1). Untuk melengkapi, menjabarkan dan melaksanakan ketentuan dalam AD/ART, maka pengurus HWSB JABODETABEK diberikan kewenangan untuk membuat dan menetapkan Pedoman Organisasi, serta peraturan lainnya yang tidak bertentangan dengan AD/ART Organisasi.
(2). Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan ditinjau kembali dalam rapat yang khusus diadakan untuk itu, bila dikemudian hari terdapat kekurangan yang dapat menghambat jalannya roda Organisasi.






Ditetapkan di : Cisarua – Bogor 
Pada Tanggal   : 1 September 2012

PIMPINAN SIDANG MUSTA II HWSB   
  1. Drs. H. M. Thayeb, HMS                          : TTD 
  2. Drs. H. Manimbang Kahariyadi                : TTD
  3. Prof. DR. H. A. Aziz Sanapiah, SE, MPA  : TTD
















Tidak ada komentar:

Posting Komentar